Moderasi Pendidikan Muhammadiyah dan NU di Indonesia
Perkembangan Islam dalam rentang sejarah melahirkan politik dan agama yang menghasilkan munculnya gerakan Islam politik yang saling berhadap-hadapan. Satu sisi Islam yang melakukan tindakan radikal sementara sisi lain Islam yang bertindak secara moderasi (jalan tengah).
Dari sudut gerakan Islam mainstrem yang berhaluan radikal selalu menunjukan beberapa aktivitas terorisme. semua dapat dilihat dari aksi perlawanan dengan taktik konfrontasi kekerasan dan obyek atau sasaran aksi tersebut seperti aksi pengeboman di rumah ibadah, hotel dan fasilitas umum lainnya bahkan daerah yang menjadi sasaran praktis gerakan tersebut. Pada dekade 1999 hingga 2009 menegaskan bahwa Indonesia tempat “subur” bagi perkembangan ideologi Islam garis keras. Uniknya kelompok Islam yang menggunakan perlawanan dengan cara “terorisme” tersebut hadir di tengah masyarakat Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru dengan sistem politik represifnya.
Ada ruang yang selama masa Orde Baru dapat “dikendalikan” tetapi pada masa Reformasi ruang tersebut menjadi sesak dengan kekerasan terorisme yang dilakukan oleh kelompok Islam garis keras seperti Jema’ah Islamiyah, Majlis Mujahidin Islamiyah, Al Qaedah, Jamaah Anshari At-Tauhid dan yang terkini Jamaah Anshar Ad-daulah. Apa yang dilakukan kelompok-kelompok Islam garis keras ini tidak sekedar penegakan Khilafah raya tetapi bagian realitas konflik struktural perebutan wilayah kekuasaan yang bersumber dari kepentingan ekonomi, pembangunan dan formasi sosial berideologi keagamaan.
Di sisi Islam mainstream lainya adalah Islam yang moderasi yakni: Islam hadir sebagai suatu agama yang meletakan hubungan politik dan Islam sebagai dua sisi saling melengkapi dan menjaga identitasnya masing-masing. Islam memerlukan politik negara untuk media menumbuhkembangkan ajarannya disegala aspek kehidupan masyarakat, sementara negara membutuhkan Islam untuk menjaga, memelihara dan membimbing kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kenyataan ini paling tidak disebabkan karena Islam mempunyai dua tradisi yang saling melengkapi, terus dipertahankan dan dikembangkan, serta selalu diperbarui, yang mengikat tampilan universal dan kosmoplitan baik lokal dan nasional. Seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah.
Dalam sebuah kesempatan, Guru Besar Sejarah Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra, CBE menjelaskan bahwa wilayah peradaban Islam terbagi atas delapan cultural domain (sphere). Pertama adalah Arabic cultural domain, yang memiliki banyak tradisi dan kabilah tetapi memiliki bahasa yang sama, yaitu Bahasa Arab. Keduaadalah Iranian-Persian Islamic cultural sphere yang memiliki tradisi intelektual Persia yang sangat kuat. Ketiga adalah Turkish Islamic cultural sphere, yang menekankan tradisi ghazi (kewiraan, militerisme), tidak terlalu filosofis, hingga Turki bisa menguasai Eropa (Johnson, 1997, hal. 239 ). Keempat adalah Sudanic Islamic cultural sphere, yang memiliki orientasi tradisi lokal dan disampaikan dengan kewiraan, sehingga di Afrika Selatan banyak gerakan jihad yang bertujuan memurnikan Islam (Esposito, 1998, hal. 40). Kelima adalah Indo-Pakistan Islamic cultural sphere yang berciri khas strong mystical tradition karena banyak dipengaruhi tradisi Hindu. Keenam adalah Chino Islamic cultural sphere yang sangat menghormati leluhur. Ketujuh adalah Western Islamic cultural sphere, di mana Islam masih mengalami keterancaman sehingga Islam menjadi semacam politic of identity, dan kedelapanadalah Nusantara Islamic cultural sphere (Pengertian Nusantara ), yang berciri khas Islam yang akomodatif, toleran, rilex, dan flowering (Azra, 1999, hal. 15).
Selanjutnya tidak dapat kita hindarkan Islam di Indonesia merupakan pertemuan dari berbagai tradisi pemikiran dengan ciri khas masing-masing. Keanekaragaman pemikiran Islam di Indonesia memberikan warna bagi keanekaragaman bangsa Indonesia, selain keanekaragaman agama, budaya, dan bahasa. Pemikiran Islam di Indonesia merentang dari upaya mempribumisasikan Islam, purifikasi kehidupan keagaman intra umat Islam, sampai pada upaya untuk menjadikan Islam di Indonesia bagian dari kekuasaan politik Islam internasional. Keanekaragaman pemikiran Islam tersebut di satu sisi memberikan kekayaan wajah Islam di Indonesia, dan di sisi lain membawa tantangan untuk hidup berkoeksistensi secara damai, baik dalam konteks kehidupan bernegara dan berbangsa maupun dalam konteks kehidupan bermasyarakat.
Nilai positif dari Islam di Indonesia adalah adanya dukungan yang kuat terhadap gagasan negara dan bangsa Indonesia. Para perumus dasar negara Pancasila (Tim Sembilan) sebagian juga berasal dari kalangan tokoh-tokoh Islam, seperti K.H. Wahid Hasyim (NU), K.H. Kahar Muzakir (Muammadiyah), Abikusno Tjokrosuyoso (Sarekat Islam), dan K.H. Agus Salim (Sarekat Islam). Hal itu menunjukkan peran aktif umat Islam dalam upaya untuk mencari common ground bagi kehidupan kebangsaan dan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak mengherankan apabila pendefinisian mengenai kebangsaan dan kebhinekaan tidak bisa lepas dari peran para tokoh umat Islam, termasuk ketika negara dalam keadaan genting. Pada era Reformasi, para tokoh umat Islam juga turut berperan untuk mengawal transisi Reformasi sehingga tidak mengherankan apabila proses demokratisasi di Indonesia pada era Reformasi mendapatkan dukungan langsung dari para tokoh organisasi Islam di Indonesia, seperti KH Abdurrahman Wahid (NU), Amien Rais (Muhammadiyah), dan Nurcholish Madjid.
Moderasi Pendidikan Muhammadiyah
Muhammadiyah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan pada 18 Dzulhijjah 1330 H, atau bertepatan dengan 12 Nopember 1912 M di Yogyakarta, sering dicap banyak kalangan sebagai organisasi Islam yang berwawasan Islam moderat. Pandangan moderatisme Muhammadiyah ini misalnya terlihat dalam kajian yang dilakukan oleh Ahmad Najib Burhani mengenai sikap religius Muhammadiyah mengenai pluralisme, liberalisme dan Islamisme. Demikian juga kajian Muhammad Ali yang telah memasukkan Muhammadiyah sebagai komunitas Muslim Indonesia yang berwajah moderat. Dalam konteks ini, Tafsir, Sekretaris PW. Muhammadiyah Jawa Tengah mengungkapkan:
“Muhammadiyah ingin menampilkan wajah Islam yang murni namun ramah, maju dan moderat sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’ân, rahmat bagi sekalian alam. Di samping itu, ia juga ingin bagaimana Islam menjadi tuan rumah di negeri ini di mana Islam benar-benar menyatu dan mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia. Maka satu langkah yang ditempuhnya adalah membangun dakwah yang lebih manusiawi dan mudah diterima masyarakat”.
Untuk itu, pada Tanwir Muhammadiyah di Bandung tahun 2012, telah diputuskan mengenai “Kristalisasi Ideologi dan Khittah Muhammadiyah”, yang salah satu keputusannya menyebutkan bahwa ideologi Muhammadiyah ialah “ideologi Islam yang berkemajuan yang memandang Islam sebagai Dîn al-Hadârah. Ideologi berkemajuan ini ditandai dengan beberapa karakter, yaitu tajdîd dalam rangka pembaruan kembali kepada al-Qur’ân dan Sunnah dengan mengembangkan ijtihâd; bercorak reformis-modernis dengan sifat wasatîyah (tengah, moderat) untuk membedakannya dari ideologi-ideologi lain yang serba ekstrem; mengedepankan sikap prokemajuan dan anti-kejumudan, properdamaian dan anti-kekerasan, prokeadilan dan anti-penindasan, prokesamaan dan anti-dikriminasi; serta menjunjung tinggi nilai-nilai utama yang autentik sesuai jiwa ajaran Islam.
Menurut Haedar Nashir, maksud dari “ideologi Islam yang berkemajuan” adalah bahwa Muhammadiyah berupaya menampilkan corak Islam yang memadukan antara purifikasi dengan dinamisasi, dan bersifat moderat (wasatîyah) dalam meyakini, memahami, dan melaksanakan ajaran Islam. Muhammadiyah dengan watak ini berbeda dengan karakter gerakan-gerakan Islam lain yang cenderung ekstrem, baik yang bersifat radikal-fundamentalis ataupun radikal-liberal. Ideologi moderat ini bukanlah paham yang tidak jelas, lembek dan plin-plan, karena Muhammadiyah dalam paham dan sikap keagamaannya memiliki prinsip yang tegas, lugas, dan kuat sebagaimana manhaj gerakan Muhammadiyah. Ideologi dengan karakter moderat ini mengindikasikan bahwa Muhammadiyah berbeda dengan gerakan Islam radikal-liberal yang serba liberal dalam melakukan dekonstruksi atas ajaran Islam sehingga serba relatif; dan pada saat yang sama berbeda dengan gerakan radikal-fundamentalis semisal Salafi, Wahabi, Tarbiyah/al-Ikhwân al-Muslimûn, Taliban, Jemaah Tabligh, Islam Jemaah, Jemaah Islamiyah, Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin, Ansharut Tauhid, Islam Tradisional, Majelis Tafsir al-Qur’ân, dan kelompok Shî‘ah.(Haedar Nasir: 2015)
Itulah ideologi Muhammadiyah dengan watak moderat, dalam arti tengahan antara liberalisme dan radikalisme. Pertanyaannya, apakah ideologi moderat ini juga disemaikan dalam lembaga-lembaga pendidikannya? Selain berdakwah, cita-cita utama Muhammadiyah adalah mementingkan pendidikan dan pengajaran yang berdasarkan ajaran Islam, baik pendidikan di sekolah/madrasah ataupun pendidikan dalam masyarakat. Dalam bidang pendidikan, hingga tahun 2010 Muhammadiyah memiliki 4.623 Taman Kanak-Kanak; 6.723 Pendidikan Anak Usia Dini; 15 Sekolah Luar Biasa; 1.137 Sekolah Dasar; 1.079 Madrasah Ibtidaiyah; 347 Madrasah Diniyah; 1.178 Sekolah Menengah Pertama; 507 Madrasah Tsanawiyah; 158 Madrasah Aliyah; 589 Sekolah Menengah Atas; 396 Sekolah Menengah Kejuruan; 7 Muallimin/Muallimat; 101 Pondok Pesantren; serta 3 Sekolah Menengah Farmasi. Dalam bidang pendidikan tinggi, sampai tahun 2010, Muhammadiyah memiliki 40 Universitas, 93 Sekolah Tinggi, 32 Akademi, serta 7 Politeknik.
Dari data di atas, tampak bahwa Muhammadiyah dewasa ini memiliki sejumlah lembaga pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, dasar dan menengah, hingga jenjang pendidikan tinggi, mulai dari madrasah hingga sekolah, mulai dari formal hingga nonformal. Menurut Lampiran VI Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-46 tentang Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah, sebagaimana dimuat dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah: Muktamar Muhammadiyah Ke-45, visi pendidikan Muhammadiyah adalah “Terbentuknya manusia pembelajar yang bertaqwa, berakhlak mulia, berkemajuan dan unggul dalam IPTEKS sebagai perwujudan tajdîd dakwah amar ma‘rûf nahy munkar (PP Muhammadiyah 2010).
Untuk mewujudkan visi itu, ada enam nilai dasar yang dibangun dalam pendidikan Muhammadiyah. Pertama, pendidikan Muhammadiyah diselenggarakan merujuk pada nilai-nilai yang bersumber pada al-Qur’ân dan Sunnah. Kedua, rûh al-ikhlâs} untuk mencari rida Allah menjadi dasar dan inspirasi dalam ikhtiar mendirikan dan menjalankan amal usaha di bidang pendidikan. Ketiga, menerapakan prinsip kerjasama (mushârakah) dengan tetap memelihara sikap kritis, baik pada masa Hindia Belanda, Dai Nippon (Jepang), Orde Lama, Orde Baru hingga pasca Orde Baru. Keempat, selalu memelihara dan menghidup-hidupkan prinsip pembaruan (tajdîd), inovasi dalam menjalankan amal usaha di bidang pendidikan. Kelima, memiliki kultur untuk memihak kepada kaum yang mengalami kesengsaraan (du‘afâ dan mustad‘afîn) dengan melakukan proses-proses kreatif sesuai dengan tantangan dan perkembangan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Keenam, memerhatikan dan menjalankan prinsip keseimbangan (tawassut} atau moderat) dalam mengelola lembaga pendidikan antara akal sehat dan kesucian hati.
Dari enam nilai dasar pendidikan Muhammadiyah di atas, khususnya nilai dasar keenam, tampak bahwa pendidikan Muhammadiyah dilakukan untuk meneguhkan Islam moderat yang menjadi salah satu ideologi bagi gerakannya. Untuk itu, kurikulum pendidikan yang dikembangkan dalam pendidikan Muhammadiyah juga mengakomodir watak Islam moderat ini. Penguatan Islam moderat ini tampak dalam penajaman ciri pendidikan Muhammadiyah yang termuat dalam kurikulum mata pelajaran al-Islam dan Ke-Muhammadiyahan.
Menurut Mohamad Ali, mata pelajaran al-Islam dan Ke-Muhammadiyahan merupakan ciri khas pendidikan Muhammadiyah, yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Karena mata pelajaran ini menjadi ciri khas, maka ia menjadi “identitas objektif” yang diterima publik di luar Muhammadiyah. Dalam konteks ini, ada lima identitas objektif sebagai elaborasi dari al-Islam dan Ke-Muhammadiyahan ke dalam sistem pendidikan Muhammadiyah, yakni; 1) menumbuhkan cara berfikir tajdîd/inovatif, 2) memiliki kemampuan antisipatif, 3) mengembangkan sikap pluralistik, 4) memupuk watak mandiri, dan 5) mengambil langkah moderat. Jika peserta didik hasil didikan pendidikan Muhammadiyah memiliki lima identitas objektif di atas, maka menurut Mohamad Ali, nuansa perbedaan lembaga pendidikan Muhammadiyah dengan lembaga pendidikan pemerintah atau perguruan Islam lainnya akan kentara. Dalam keadaan demikian, pendidikan Muhammadiyah akan berdiri tegak tatkala berdampingan dengan lembaga pendidikan lain.
Berdasarkan identitas objektif pendidikan Muhammadiyah di atas, memiliki sikap pluralistik dan mengambil langkah moderat merupakan bukti bahwa pendidikan Muhammadiyah menjadi penyemai Islam moderat bagi Muhammadiyah. Artinya, melalui konsep “identitas objektif pendidikan Muhammadiyah” inilah pendidikan Muhammadiyah mengandung gagasan pendidikan Islam moderat, yang disemaikan kepada peserta didiknya, sehingga mereka memiliki karakter Islam moderat, sebagaimana ideologi perjuangan Muhammdiyah itu sendiri.
Moderasi Pendidikan NU
Sama dengan Muhammadiyah yang dicap sebagai organisasi Islam Indonesia dengan watak moderat, NU (Nahdlatul Ulama) yang didirikan di Surabaya pada 31 Januari 1926 pun dikategorikan tidak jauh berbeda. Kajian Muhammad Ali, Masdar Hilmy dan Ahmad Najib Burhani, jelas menyebut NU merupakan Islam moderat, bahkan merupakan bagian mainstream Islam Indonesia, sekelas dengan Muhammadiyah. Dalam konteks ini, Muqaddimah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama 2010 menyebutkan:
“Untuk mewujudkan hubungan antar-bangsa yang adil, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka Nahdlatul Ulama bertekad untuk mengembangkan ukhuwwah Islâmîyah, ukhuwwah Watanîyah, dan ukhuwwah Insânîyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip al-ikhlâs} (ketulusan), al-‘adâlah (keadilan), al–tawassut} (moderasi), al-tawâzun (keseimbangan), dan al-tasâmuh (toleransi).”
Muqaddimah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama 2010 di atas jelas sekali menyatakan bahwa untuk kepentingan nasional dan internasional, NU memegang prinsip-prinsip, yang salah satunya adalah prinsip moderasi (tawassut). Menurut KH. Achmad Shiddiq, prinsip tawassutmerupakan karakeristik Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah, di samping prinsip rahmah li al-‘âlamîn. Kedua prinsip ini merupakan karakter ajaran Islam yang paling esensial. Di dalam menafsirkan prinsip tawassut ini, KH. Achmad Siddiq mengatakan:
“Tawassut (termasuk i‘tidâl dan tawâzun) bukanlah serba kompromistis dengan mencampuradukkan semua unsur (sinkretisma). Juga bukan mengucilkan diri dari menolak pertemuan dengan unsur apa-apa. Karakter tawassut bagi Islam adalah memang sejak semula Allah sudah meletakkan di dalam Islam segala kebaikan, dan segala kebaikan itu sudah pasti terdapat di antara ujung tatarruf, sifat mengujung, ekstremisma. Prinsip dan karakter tawassut yang sudah menjadi karakter Islam ini harus diterapkan dalam segala bidang, supaya Agama Islam dan sikap serta tingkah laku umat Islam selalu menjadi saksi dan pengukur kebenaran bagi semua sikap dan tingkah laku manusia umumnya”.
Dengan demikian, bagi NU, yang dimaksud moderat (tawassut) adalah lawan dari ekstrem (tatarruf), sifat mengujung ke kanan-kanan atau ke kiri-kirian. Moderat (tawassut) dimaknai oleh NU sebagai “pertengahan”, yang diambil dari kata “wasata” sebagaimana disebutkan di dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 143.73 Prinsip ini harus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan sebaik-baiknya oleh kaum Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah dalam segala bidang, mencakup bidang akidah, sharî‘ah, akhlak, pergaulan antar-golongan, kehidupan bernegara, kebudayaan, dakwah dan bidang-bidang lainnya.
Oleh karena prinsip moderat itu diterapkan dalam segala bidang, termasuk kehidupan bernegara, maka NU senantiasa “setia” dengan NKRI, sama dengan Muhammadiyah, menolak pendirian negara Islam. Terkait ini, Mark Woodward misalnya menilai: “Like Muhammadiyah,NU rejects the concept of an Islamic state, arguing that Islam, as a religion, places greater emphasis on piety than politics”.
Namun, pertanyaan pentingnya, apakah prinsip moderat NU itu dapat disemaikan dalam lembaga pendidikannya? Pasal 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama 2010 menyebutkan bahwa NU sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial. Untuk melaksanakan tugas-tugas kependidikan ini, NU membentuk Lembaga Pendidikan Ma‘arif NU yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan formal, dan mendirikan Rabithah Ma‘ahid al-Islamiyah (RMI) yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pondok pesantren dan pendidikan keagamaan, serta membentuk Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) yang bertugas mengembangkan pendidikan tinggi NU, (ART NU: 2010).
Data tahun 2010 menyebutkan bahwa LP Ma‘arif memiliki 12.000 madrasah/sekolah tingkat dasar dan menengah, yang jumlah ini mayoritasnya tersebar di wilayah Jawa Timur.79 Apa yang dilakukan LP Ma‘arif NU dengan ribuan madrasah/sekolah ini? Menurut Zamzami, Bendahara Pengurus Pusat LP Ma‘arif NU, LP Ma‘arif NU perlu merumuskan platform pendidikan Ma‘arif, sebagai karekteristik dasar bagi pendidikan NU. Zamzami menulis:
“Di sini, LP Ma‘arif NU perlu merumuskan karekteristik dasar dari pendidikan NU yang perlu diterapkan, sehingga menjadi platform pendidikan Ma‘arif. Nilai-nilai Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah tidak hanya diperjuangkan melalui mata pelajaran Aswaja dan Ke-NU-an, tetapi secara kultural harus ditanamkan ke dalam seluruh aspek yang ada di lingkungan satuan pendidikan NU”.
Dengan demikian, selain mata pelajaran Aswaja dan ke-NU-an, yang menjadi karakter LP Ma‘arif NU, nilai-nilai Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah yang merupakan ideologi NU perlu juga disemaikan melalui kultur pendidikan yang dibangunnya. Oleh karena itu, menurut pengakuan Masduki Baidlawi, Wakil Ketua Pengurus Pusat LP Ma‘arif NU yang diwawancarai oleh Mahbib Khoiron dari NU Online, dengan jumlah 12.000 sekolah/madrasah ini NU bermaksud mengembangkan apa yang dikonsepsikan sebagai “SNP-Plus”, yaitu memiliki standar nasional pendidikan (SNP) ditambah (plus) standar kearifan lokal ke-NU-an, yaitu mencakup mata pelajaran Ke-Aswaja-an dan nilai-nilai ke-NU-an, seperti konsep tasâmuh(toleransi), tawassut (moderat), tawâzun (seimbang), dan i‘tidâl (tegak). Inilah “SNP-Plus” yang menjadi kekhasan Lembaga Pendidikan Ma‘arif NU, dan sekaligus menjadi Standar Mutu Maarif-nya. Nilai-nilai kultural inilah yang diinstalkan ke dalam LP Ma‘arif NU, selain mata pelajaran Aswaja dan Ke-NU-an.
Untuk itu, model pendidikan moderat yang diusung LP Ma‘arif NU adalah “SNP-Plus” yang merupakan integrasi antara mata pelajaran Aswaja dan Ke-NU-an dengan nilai-nilai kultural ke-NU-an yang berbasis ideologi Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah, yaitu tasâmuh (toleransi),tawassut (moderat), tawâzun (seimbang), dan i‘tidâl (tegak). Pendidikan moderat SNP-Plus inilah kiranya yang menjadi instrumen NU untuk menyemaikan karakter Islam moderat kepada ribuan lembaga pendidikannya, sehingga outcome dari lembaga ini diharapkan memiliki paham Islam moderat yang menjadi karakter dan ideologi NU.
Titik Temu Muhammadiyah dan NU di Indonesia
Dalam pandangan Penulis, Idealnya, Islam moderat lebih menegaskan karakteristik gerakannya. Identitas Islam ditegaskan dengan tanpa ragu-ragu, bahwa Islam adalah ajaran revolusioner yang telah mampu mengubah kejahiliyahan menjadi sebuah kebudayaan dan peradaban luhur adalah kenyataan sejarah yang tidak bisa dipungkiri. Akan tetapi, kesuksesan Islam mengubah peradaban dunia dan masih tetap lestari eksistensinya sebagai sebuah institusi dan keyakinan milyaran umat manusia adalah karena kelenturan dan daya adaptif ajaran-ajarannya. Karena jika Islam bersikap rigid dan kaku terhadap segala perkembangan dan dinamika zaman, tentu telah menjadi usang dan ditinggalkan para penganutnya. Karena itu, gerakan sosial Islam moderat seperti Muhammadiyah dan NU, haruslah tetap menjaga ciri khas keislamannya yang sejati tanpa perlu memperjuangkannya dengan cara-cara kekerasan. Karena bagaimanapun, gerakan Islam tetap harus memperlihatkan misi Islam sebenarnya sebagai gerakan yang mengusung misi rahmatan li al ‘alamin.
Sebagai bagian akhir terhadap tulisan ini, terdapat 4 (empat) hal yang perlu dicatat dan disimpulkan yaitu;
Pertama; NU dan Muhammadiyah selalu menanaman nilai-nilai moderat Islam kepada masyarakat meliputi: 1) Nilai keimanan, 2) Nilai ibadah, dan 3) Nilai akhlak.
Kedua; Menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi Islam melalui sikap toleransi terhadap sesama sebangsa setanah air dalam bentuk membudayakan tolong menolong, saling membantu dan bersikap sosial dengan baik.
Ketiga; Berkaca di sini merupakan gambaran sejarah masa lalu bahwa NU Muhammadiyah sebenarnya adalah dua organisasi masyarakat yang mempunyai sikap sangat moderat yang patut dicontoh, sehingga mewujudkan kebebasan memeluk agama adalah bahwa Islam mengayomi secara penuh hak-hak kaum dzimmi, yakni nonmuslim yang mengadakan perjanjian damai di wilayah kekuasaan umat Islam.
Keempat; Realitas masyarakat Indonesia sekarang rawan akan terjadinya potensi konflik horizontal yang disebabkan faktor agama. Namun sejatinya konflik agama biasanya tidak murni disebabkan oleh faktor agama, dapat juga terjadi akibat non agama seperti kesenjangn sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Oleh karena itu, untuk menjaga potensi konflik di butuhkan dialog dan rumusan implementatif terkait teologi wasatiyyah islam (moderasi Islam). Konsepsi dan implementasi Wasatiyyah Islam merupakan konsep utama yang terkait dengan ajaran islam dan pengalamannya untuk membentuk pribadi dan karakter muslim, konsep ini melekat dengn konsep ummatan wasathan.
Tulisan Telah Terbit di https://tegas.id/2020/01/28/opini-moderasi-pendidikan-muhammadiyah-dan-nu-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar