PRIOIRITAS KEBIJAKAN: BENARKAH KITA MISKIN DI INDONESIA ?
Hari
ini kita disibukkan dengan pembahasan virus Corona dan pengesahan Undang-undang
Omnibus Law yang tidak berujung dan tiada akhir. Seolah-olah kita menganggap
bahwa kemiskinan terjadi di Indonesia diakibatkan sepenuhnya dua hal yang
berada diatas kasus yang lagi mengisi hangatnya media yang merajalela. Aparatur
negara yang dianggap sepenuhnya bertanggung jawab didalam melihat kondisi
masyarakat yang membutuhkan kejelasan dan oketerbukaan di dalam arus
pemberitaan. Sehingga tidaklah heran
ketika di media hari ini perdebatan persoalan virus Corona dan Pengesahan Omnibus
law menjadi pro dan kontra. Meskipun kita memahami baik pro maupun kontra
sejatinya menginginkan Indonesia lebih baik, namun strategi yang dilaksanakan
berbeda baik dari yang pro maupun yang kontra. Sedangkan apabila kita
mempelajari dan melihat kehidupan masyarakat Indonesia dalam kajian kemiskinan,
miskin selalu dikaitkan erat dengan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga begitu
banyaknya agama dan aliran keilmuant mencoba memecahkan untuk berupaya
mengakhiri persoalan kemiskinan. Dalam ajaran agama Islam pun sangat gencar memerangi
kemiskinan. Islam memandang kemiskinan harus sesegera mungkin untuk diberi
solusinya.
Pemberitaan
mengacu kepada maraknya masker yang sulit ditemukan misalnya, kalopun ada yang
memperolehnya maka harganya sangatlah mahal. Secara prioritas kitapun lupa
bahwa ada penderita penyakit yang sangat membutuhkan. Semua ini disebabkan
ketakutan yang di bangun akibat efek virus corona. Dalam tinjauan komunikasi
kegiatan-kegiatan dramaturgi para aparatur negara kini bertambah ada yang salam
dengan menabrakan antara siku, ada yang menggunakan kaki, serta mengadu bokong
atau bagian belakang mereka. Ada yang akhirnya kita lupakan bahwa prioritas
semua ini sudah berlalu, corona dengan pemberitaan di Indonesia lebih terkesan
berupaya ingin menyatakan keadaan terkait kemiskinan dan kekayaan bangsa dengan
jumlah penduduknya sangat mempengaruhi dunia.
Kemiskinan
adalah fenomena yang muncul ditengah kehidupan manusia. Kemiskinan bukanlah hal
yang aneh dan asing lagi bagi umat manusia. Beberapa manusia telah merasakan
kemiskinan, sehingga sangatlah wajar setiap manusia mendambakan dan
mengharapkan terrbebas dari kemiskinan.
Kemiskinan
bagi masyarakat Indonesia sendiri, melihat dari jumlah penduduk Indonesia dari
Sabang sampai Merauke begitu banyak yang mengalami kemiskinan dan
keterbelakangan. Padahal bangsa ini adalah bangsa yang kaya raya dan subur
makmur dengan berbagai sumber kekayaan alam dan manusia. Belum lagi saat
melihat kehidupan modern, maka kita akan melihat sejumlah masyarakat berada dipinggir
jalan untuk mengais reseki dengan menegadahkan tangannya kepada setiap yang
melintas. Padahal meminta-minta dalam kajian islam adalah perbuatan yang
tercela. Sejatinya mereka mampu baik secara fisik yang masih sempurna dan
semangat yang masih kuat. Di ibaratkan apapun yang dilakukan pasti sanggup baik
menciptakan sebuah karya ataupun menghasilkan sebuah usaha. Sehingga sangatlah
wajar di Indonesia untuk bisa mengetahui masyarakat miskin sebenarnya menjadi
sebuah kajian permasalahan.
Sedangkan
ketika kita kaitkan terkait aturan Omnibus Law dalam perkembangan jaman
masyarakat Indonesia, sudah sepantasnya diajak dan diperlakukan sebagai tuan
rumah di Negara sendiri. Toh kebijakan dan regulasi tekait aturan pada dasarnya
akan mempengaruhi kekuatan yang berada disekitarnya. Cepat ataupun lambat
masyarakat harus mengenal dan memahami sendiri terkait regulasi hingga
poenanaman modal asing yang berupaya di ributkan pada undang-undang Omnibus law.
Sebaiknya kita tidak perlu menghindar, acapkali kita lupa bahwa semua ini yang
memilikinya adalah kita sendiri, hasil keputusan apapun sejatinya pasti akan
kalah saat masyarakat berusaha, bersatu dan tidak membiarkan orang-orang lain
mengambil alih kebijakan atau pos-pos pelaksanaan tugas dari kegiatan aturan
pengesahan omnibus law. Ini sebagai tanda bahwa Indonesia secara nyata adalah
kaya akan segala-galanya.
Ada
orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, namun mereka beranggapan bahwa
dirinya miskin, mereka enggan membayar zakat kepada fakir miskin. Untuk itulah
kita perlu mengklasifikasi definisi kemiskinan sebenarnya di Indonesia.
Sehingga masyarakat dan pemerintah dapat membedakan mana orang kaya dan mana
orang miskin serta mampu mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan tersebut.
AL-Qur’an dan Dunia
Memandang Kemiskinan
Dalam
kajian Al-Qur’an, kemiskinan dibagi menjadi dua istilah, yaitu fakir dan
miskin. Namun, tidak ditemukan defenisi kemiskinan secara komperehensif. Para
pakar Islam berbeda pendapat dalam menetapkan tolak ukur kemiskinan dan
kefakiran. Sebagian mereka berpendapat bahwa fakir adalah orang yang
berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin adalah
orang yang berpenghasilan di atas kebutuhan pokok, namun tidak cukup untuk
menutupi kebutuhan. Ada juga yang mendefinisikan sebaliknya, sehingga munurut
mereka keadaan si fakir lebih baik dari si miskin.
Secara
umum al-Qur’an mendefenisikan bahwa fakir dan miskin merupakan orang yang
menerima bantuan berupa zakat, sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa defenisi
kedua istilah ini hampir sama.
Sedangkan
menurut para sosilog seperti Parsudi Suparlan, dan lembaga-lembaga dunia dunia
yang menangani kemiskinan seperti bank dunia, IMF, organisasi-organisasi di
bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan lainnya. Menurutnya
kemiskinan adalah standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat
kekurangan materi pada segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan
umum yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk
melengkapi tulisan ini penulius berusaha mengangkat sebuah buku seorang muslim
Yusuf al-Qardawi, meskipun ia bukanlah ahli tafsir namun sangat menarik beliau
membahas kemiskinan , yang tidak keluar dari konteks al-Qur’an tentang fakir
dan miskin. Bukunya Muskilat al-Faqr wa
Kayf ‘Alajaba al-Islam, menurut beliau fakir adalah orang yang tidak mampu
untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak meminta- meminta kepada orang lain
dengan mendesak. Sedangkan miskin menurut Qardawi adalah orang yang tidak dapat
mencukupi kebutuhan hidupnya dan meminta-minta kepada orang lain. Lebih jauh didalam
bukunya al-Qardawi menulis pemikiran dan konsep tentang kriteria fakir dan
miskin, juga penyebab serta cara mengatasinya.
Kita Indonesia Miskin
atau Kaya ?
Indonesia
sejak merdeka 17 Agustus 1945 atas kekuatan dan kemampuan seluruh rakyatnya.
Pada saat itu para pejuang dan saeluruh rakyat bersatu padu untuk melepaskan
diri dari penjajahan dan ingin hidup merdeka dan sejahtera lahir dan batin.
Sesuai
dengan keinginan dan tuntutan rakyat tersebut maka Undang-Undang Dasar 1945
mengemanatkan negara mempunyai kewajiaban untuk mensejahterahkan rakyatnya,
sesuai dengan amanat konstitusi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan “kemudian dari pada itu, .....
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....” dan
Pasal 32 UUD 1045 bahwa “Fakir miskin dan
anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Diperjelas
oleh sejumlah media bahwa Indonesia yang disebut sebagai zamrud khatulistiwa
yang mempunyai kekayaan alam potensial di perut bumi seperti emas, nikel,gas
dan minyak bumi. Serta sebagian negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas
daratan 1,8 juta kilometer persegi dan lautan 6,1 juta kilometer persegi
berpotensi untuk menyejahterakan seluruh raktyat Indonesia.
Oleh
karena itu melihat penjelasan kemiskinan diatas maka di Indonesia sendiri
secara jelas adalah bentuk dari kekayaan yang belum di rasakan sepenuhnya oleh
masyarakat Indonesia di karenakan kita hanya konsentrasi mencari berbagai
persoalan-persoalan didalam bangsa ini namun tidak pernah berusaha bagaimana
cara dan usaha agar kita mampu dan sadar serta siap didalam mengelolah kekayaan
bangsa dan negara Indonesia... Maka dengan sepantasnya dan sebaiknya kita lebih
mengutamakan solusi. Bukan hanya vokal didalam memberi kritikan. Namun juga
mampu berusaha hadir ditengah berbagai masalah sekaligus memberi kontribusi
secara nyata.
Miskin
secara pengertian fakir miskin adalah berbicara jumlah dan nominal sedangkan
kaya dari sumber daya alam, berarti secara nyata ada yang perlu kita renungkan
bersama. Sudah saatnya dengan perkembangan zaman yang semakin moderen
kegiatan-kegiatan yang lebih membangun opini yang selalu menyalahkan orang lain
dalam hal ini negara dan bangsa sebaiknya kita kurangi dan kita gantikan dengan
usaha yang mengakomodir pernyataan bahwa benar adanya kita ini kaya akan sumber
daya alam serta sumber daya manusianya.
Sehingga
melalui tulisan ini penulis berusaha mengiring konsep didalam memerangi atau
berusaha menekan kemiskinan, khususnya di Indonesia didalam konteks agama dan
sosial diantaranya 1). Meningkatkan
pendidikan, pendidikan bukan hanya didalam bangku formal, pendidikan secara
luas adalah berusaha memahami dan mengetahui persoalan dan kejadian di sekitar
kita. Sehingga dengan adanya pemahaman yang baik dan benar akan mambangun sikap
untuk memerangi pikiran pengkultusan kemiskinan (al-taqdisiyah li al-faqr), sebuah anggapan bahwa kekayaan sebagai
dosa yang akan segera datang balasannya. Disisi lain rendahnya pendidikan
sehingga menyebabkan pandangan setiap individu bertanggung jawab atas dirinya
sendiri, tidak ada kewajiban orang lain untuk membantunya2). Kurangnya percaya diri atas kemampuannya,
selalu beranggapan bahwa negara dan bangsa ini sudah ada yang mengelolahnya,
kita hanya menunggu hasil dari yang mengelolahnya. Sehingga kadang dianggap
sebagai sebuah kepasrahan kepada Allah secara mutlak tanpa ada usaha untuk
merubahnya. Belum lagi diperjelas dengan pandangan yang menyatakan bahwa solusi
mengatasi kemiskinan terbatas pada sisi al-ihsan
wa al-tasadduq al-ikhtiyari saja. 3). Eksplotasi
alam tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar, kegiatan eksplotasi alam
oleh manusia terhadap lingkungan sekitar akan menyebabkan banjir, tanah
longsor, kegersangan, dan musibah lainnuya, sehingga perilaku semacam ini akan
mendorong terjadinya laju kemiskinan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung. Kondisi alam yang gersang akibat eksploitasi tersebut, menyebabkan
alam tidak memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Hal ini sudah tentu akan
menyebabkan terjadinya kemiskinan dimana-mana.
Lebih
jelas ketika kita mengidentifikasi kiat Islam mengatasi kemiskinan berdasarkan petunjuk
al-Qur’an, diantaranya adalah: a) Bekerja, b) Jaminan sanak famili, c) Zakat,
d) jaminan bayt al-mal, e) Kewajiban
diluar zakat, dan f) Sedekah.
Pada akhirnya negara dan
bangsa yang telah besar ini, yang di beri nama Indonesia sejatinya bukanlah
memiliki masyarakat yang tidak memiliki cita-cita dan semangat untuk tetap ke
arah yang lebih baik. Persoalan-persoalan yang setiap hari akan selalu datang
namun juga mampu untuk diatasi. Tergantung bagaimana kita menyikapinya, apakah
kita hanya akan berdiam diri dan pasrah terhadap opini-opini yang membuat kita
semakin kecil dan lemah karena tidak mampu mengkasilkan karya, selanjutnya
berupaya menghitung kesalahan dan keburukan yang ada pada Indonesia. Ataukah
membiarkan pengiringan opini (terkait virus corona dan perundang-undangan
omnibus law) dengan tidak hanya fokus dengan pengiringan tersebut namun juga
mampu menghasilkan sebuah karya yang kemudian merubah sebuah berita yang
tersebar hari ini di Indonesia hingga menghasilkan masyarakat yang kaya (tidak
hanya menghantarkan miskin secara fakir miskin), namun juga daya saing manusia
yang siap berkompetensi di negara dan bangsa Indonesia.
Tulisan Telah Terbit di Koran Pare.Pos
Komentar
Posting Komentar