PRIOIRITAS KEBIJAKAN: BENARKAH KITA MISKIN DI INDONESIA ?

Hari ini kita disibukkan dengan pembahasan virus Corona dan pengesahan Undang-undang Omnibus Law yang tidak berujung dan tiada akhir. Seolah-olah kita menganggap bahwa kemiskinan terjadi di Indonesia diakibatkan sepenuhnya dua hal yang berada diatas kasus yang lagi mengisi hangatnya media yang merajalela. Aparatur negara yang dianggap sepenuhnya bertanggung jawab didalam melihat kondisi masyarakat yang membutuhkan kejelasan dan oketerbukaan di dalam arus pemberitaan.  Sehingga tidaklah heran ketika di media hari ini perdebatan persoalan virus Corona dan Pengesahan Omnibus law menjadi pro dan kontra. Meskipun kita memahami baik pro maupun kontra sejatinya menginginkan Indonesia lebih baik, namun strategi yang dilaksanakan berbeda baik dari yang pro maupun yang kontra. Sedangkan apabila kita mempelajari dan melihat kehidupan masyarakat Indonesia dalam kajian kemiskinan, miskin selalu dikaitkan erat dengan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga begitu banyaknya agama dan aliran keilmuant mencoba memecahkan untuk berupaya mengakhiri persoalan kemiskinan. Dalam ajaran agama Islam pun sangat gencar memerangi kemiskinan. Islam memandang kemiskinan harus sesegera mungkin untuk diberi solusinya.

Pemberitaan mengacu kepada maraknya masker yang sulit ditemukan misalnya, kalopun ada yang memperolehnya maka harganya sangatlah mahal. Secara prioritas kitapun lupa bahwa ada penderita penyakit yang sangat membutuhkan. Semua ini disebabkan ketakutan yang di bangun akibat efek virus corona. Dalam tinjauan komunikasi kegiatan-kegiatan dramaturgi para aparatur negara kini bertambah ada yang salam dengan menabrakan antara siku, ada yang menggunakan kaki, serta mengadu bokong atau bagian belakang mereka. Ada yang akhirnya kita lupakan bahwa prioritas semua ini sudah berlalu, corona dengan pemberitaan di Indonesia lebih terkesan berupaya ingin menyatakan keadaan terkait kemiskinan dan kekayaan bangsa dengan jumlah penduduknya sangat mempengaruhi dunia.

Kemiskinan adalah fenomena yang muncul ditengah kehidupan manusia. Kemiskinan bukanlah hal yang aneh dan asing lagi bagi umat manusia. Beberapa manusia telah merasakan kemiskinan, sehingga sangatlah wajar setiap manusia mendambakan dan mengharapkan terrbebas dari kemiskinan.

Kemiskinan bagi masyarakat Indonesia sendiri, melihat dari jumlah penduduk Indonesia dari Sabang sampai Merauke begitu banyak yang mengalami kemiskinan dan keterbelakangan. Padahal bangsa ini adalah bangsa yang kaya raya dan subur makmur dengan berbagai sumber kekayaan alam dan manusia. Belum lagi saat melihat kehidupan modern, maka kita akan melihat sejumlah masyarakat berada dipinggir jalan untuk mengais reseki dengan menegadahkan tangannya kepada setiap yang melintas. Padahal meminta-minta dalam kajian islam adalah perbuatan yang tercela. Sejatinya mereka mampu baik secara fisik yang masih sempurna dan semangat yang masih kuat. Di ibaratkan apapun yang dilakukan pasti sanggup baik menciptakan sebuah karya ataupun menghasilkan sebuah usaha. Sehingga sangatlah wajar di Indonesia untuk bisa mengetahui masyarakat miskin sebenarnya menjadi sebuah kajian permasalahan.

Sedangkan ketika kita kaitkan terkait aturan Omnibus Law dalam perkembangan jaman masyarakat Indonesia, sudah sepantasnya diajak dan diperlakukan sebagai tuan rumah di Negara sendiri. Toh kebijakan dan regulasi tekait aturan pada dasarnya akan mempengaruhi kekuatan yang berada disekitarnya. Cepat ataupun lambat masyarakat harus mengenal dan memahami sendiri terkait regulasi hingga poenanaman modal asing yang berupaya di ributkan pada undang-undang Omnibus law. Sebaiknya kita tidak perlu menghindar, acapkali kita lupa bahwa semua ini yang memilikinya adalah kita sendiri, hasil keputusan apapun sejatinya pasti akan kalah saat masyarakat berusaha, bersatu dan tidak membiarkan orang-orang lain mengambil alih kebijakan atau pos-pos pelaksanaan tugas dari kegiatan aturan pengesahan omnibus law. Ini sebagai tanda bahwa Indonesia secara nyata adalah kaya akan segala-galanya.

Ada orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, namun mereka beranggapan bahwa dirinya miskin, mereka enggan membayar zakat kepada fakir miskin. Untuk itulah kita perlu mengklasifikasi definisi kemiskinan sebenarnya di Indonesia. Sehingga masyarakat dan pemerintah dapat membedakan mana orang kaya dan mana orang miskin serta mampu mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan tersebut.

AL-Qur’an dan Dunia Memandang Kemiskinan
Dalam kajian Al-Qur’an, kemiskinan dibagi menjadi dua istilah, yaitu fakir dan miskin. Namun, tidak ditemukan defenisi kemiskinan secara komperehensif. Para pakar Islam berbeda pendapat dalam menetapkan tolak ukur kemiskinan dan kefakiran. Sebagian mereka berpendapat bahwa fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin adalah orang yang berpenghasilan di atas kebutuhan pokok, namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan. Ada juga yang mendefinisikan sebaliknya, sehingga munurut mereka keadaan si fakir lebih baik dari si miskin.

Secara umum al-Qur’an mendefenisikan bahwa fakir dan miskin merupakan orang yang menerima bantuan berupa zakat, sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa defenisi kedua istilah ini hampir sama.

Sedangkan menurut para sosilog seperti Parsudi Suparlan, dan lembaga-lembaga dunia dunia yang menangani kemiskinan seperti bank dunia, IMF, organisasi-organisasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan lainnya. Menurutnya kemiskinan adalah standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan umum yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk melengkapi tulisan ini penulius berusaha mengangkat sebuah buku seorang muslim Yusuf al-Qardawi, meskipun ia bukanlah ahli tafsir namun sangat menarik beliau membahas kemiskinan , yang tidak keluar dari konteks al-Qur’an tentang fakir dan miskin. Bukunya Muskilat al-Faqr wa Kayf ‘Alajaba al-Islam, menurut beliau fakir adalah orang yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak meminta- meminta kepada orang lain dengan mendesak. Sedangkan miskin menurut Qardawi adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan meminta-minta kepada orang lain. Lebih jauh didalam bukunya al-Qardawi menulis pemikiran dan konsep tentang kriteria fakir dan miskin, juga penyebab serta cara mengatasinya.

Kita Indonesia Miskin atau Kaya ?
Indonesia sejak merdeka 17 Agustus 1945 atas kekuatan dan kemampuan seluruh rakyatnya. Pada saat itu para pejuang dan saeluruh rakyat bersatu padu untuk melepaskan diri dari penjajahan dan ingin hidup merdeka dan sejahtera lahir dan batin.

Sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat tersebut maka Undang-Undang Dasar 1945 mengemanatkan negara mempunyai kewajiaban untuk mensejahterahkan rakyatnya, sesuai dengan amanat konstitusi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “kemudian dari pada itu, ..... untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....” dan Pasal 32 UUD 1045 bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Diperjelas oleh sejumlah media bahwa Indonesia yang disebut sebagai zamrud khatulistiwa yang mempunyai kekayaan alam potensial di perut bumi seperti emas, nikel,gas dan minyak bumi. Serta sebagian negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas daratan 1,8 juta kilometer persegi dan lautan 6,1 juta kilometer persegi berpotensi untuk menyejahterakan seluruh raktyat Indonesia.

Oleh karena itu melihat penjelasan kemiskinan diatas maka di Indonesia sendiri secara jelas adalah bentuk dari kekayaan yang belum di rasakan sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia di karenakan kita hanya konsentrasi mencari berbagai persoalan-persoalan didalam bangsa ini namun tidak pernah berusaha bagaimana cara dan usaha agar kita mampu dan sadar serta siap didalam mengelolah kekayaan bangsa dan negara Indonesia... Maka dengan sepantasnya dan sebaiknya kita lebih mengutamakan solusi. Bukan hanya vokal didalam memberi kritikan. Namun juga mampu berusaha hadir ditengah berbagai masalah sekaligus memberi kontribusi secara nyata.

Miskin secara pengertian fakir miskin adalah berbicara jumlah dan nominal sedangkan kaya dari sumber daya alam, berarti secara nyata ada yang perlu kita renungkan bersama. Sudah saatnya dengan perkembangan zaman yang semakin moderen kegiatan-kegiatan yang lebih membangun opini yang selalu menyalahkan orang lain dalam hal ini negara dan bangsa sebaiknya kita kurangi dan kita gantikan dengan usaha yang mengakomodir pernyataan bahwa benar adanya kita ini kaya akan sumber daya alam serta sumber daya manusianya.
Sehingga melalui tulisan ini penulis berusaha mengiring konsep didalam memerangi atau berusaha menekan kemiskinan, khususnya di Indonesia didalam konteks agama dan sosial diantaranya 1). Meningkatkan pendidikan, pendidikan bukan hanya didalam bangku formal, pendidikan secara luas adalah berusaha memahami dan mengetahui persoalan dan kejadian di sekitar kita. Sehingga dengan adanya pemahaman yang baik dan benar akan mambangun sikap untuk memerangi pikiran pengkultusan kemiskinan (al-taqdisiyah li al-faqr), sebuah anggapan bahwa kekayaan sebagai dosa yang akan segera datang balasannya. Disisi lain rendahnya pendidikan sehingga menyebabkan pandangan setiap individu bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tidak ada kewajiban orang lain untuk membantunya2). Kurangnya percaya diri atas kemampuannya, selalu beranggapan bahwa negara dan bangsa ini sudah ada yang mengelolahnya, kita hanya menunggu hasil dari yang mengelolahnya. Sehingga kadang dianggap sebagai sebuah kepasrahan kepada Allah secara mutlak tanpa ada usaha untuk merubahnya. Belum lagi diperjelas dengan pandangan yang menyatakan bahwa solusi mengatasi kemiskinan terbatas pada sisi al-ihsan wa al-tasadduq al-ikhtiyari saja. 3). Eksplotasi alam tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar, kegiatan eksplotasi alam oleh manusia terhadap lingkungan sekitar akan menyebabkan banjir, tanah longsor, kegersangan, dan musibah lainnuya, sehingga perilaku semacam ini akan mendorong terjadinya laju kemiskinan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kondisi alam yang gersang akibat eksploitasi tersebut, menyebabkan alam tidak memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Hal ini sudah tentu akan menyebabkan terjadinya kemiskinan dimana-mana.
Lebih jelas ketika kita mengidentifikasi kiat Islam  mengatasi kemiskinan berdasarkan petunjuk al-Qur’an, diantaranya adalah: a) Bekerja, b) Jaminan sanak famili, c) Zakat, d) jaminan bayt al-mal, e) Kewajiban diluar zakat, dan f) Sedekah.

      Pada akhirnya negara dan bangsa yang telah besar ini, yang di beri nama Indonesia sejatinya bukanlah memiliki masyarakat yang tidak memiliki cita-cita dan semangat untuk tetap ke arah yang lebih baik. Persoalan-persoalan yang setiap hari akan selalu datang namun juga mampu untuk diatasi. Tergantung bagaimana kita menyikapinya, apakah kita hanya akan berdiam diri dan pasrah terhadap opini-opini yang membuat kita semakin kecil dan lemah karena tidak mampu mengkasilkan karya, selanjutnya berupaya menghitung kesalahan dan keburukan yang ada pada Indonesia. Ataukah membiarkan pengiringan opini (terkait virus corona dan perundang-undangan omnibus law) dengan tidak hanya fokus dengan pengiringan tersebut namun juga mampu menghasilkan sebuah karya yang kemudian merubah sebuah berita yang tersebar hari ini di Indonesia hingga menghasilkan masyarakat yang kaya (tidak hanya menghantarkan miskin secara fakir miskin), namun juga daya saing manusia yang siap berkompetensi di negara dan bangsa Indonesia.
 
Tulisan Telah Terbit di Koran Pare.Pos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 SISI LAIN ILMU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Budaya Lokal Suatu Bentuk Solidaritas Sosial

Media dan Ideologi Penolakan Jenazah Corona